faq1:5k19:93267--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP melakukan dp. namun bc 4.0 dibuat setelah barang masuk. bagaimana pembuatan fakturnya?q
Jawaban
dijelaskan sesuai pmk65/2021 pasal 21 (5). PMK 65 tsb tidak menjelaskan untuk kondisi jika barangnya belum masuk tapi sudah ada DP bu, silakan bisa dikonsultasikan ke AR KPP untuk penegasan. Karena pada dasarnya pembuatan faktur pajak dibuat saat terutangnya ppn sesuai ketentuan umum ppn mana yg lebih dulu terjadi. terkait ketentuan pembuatan dokumen yang diterbitkan bc, bisa di konsultasikan juga ke pihak bc.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k19/93267--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)