User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93267--04-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP melakukan dp. namun bc 4.0 dibuat setelah barang masuk. bagaimana pembuatan fakturnya?q

Jawaban

dijelaskan sesuai pmk65/2021 pasal 21 (5). PMK 65 tsb tidak menjelaskan untuk kondisi jika barangnya belum masuk tapi sudah ada DP bu, silakan bisa dikonsultasikan ke AR KPP untuk penegasan. Karena pada dasarnya pembuatan faktur pajak dibuat saat terutangnya ppn sesuai ketentuan umum ppn mana yg lebih dulu terjadi. terkait ketentuan pembuatan dokumen yang diterbitkan bc, bisa di konsultasikan juga ke pihak bc.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k19/93267--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)