faq1:5k19:93266--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hibah dari 1 yayasan ke yayasan lain (pendiri 2 yayasan tersebut adalah PT yang sama), termasuk dlm pengertian hubungan kepemilikan/penguasaan ga ya?
Jawaban
normatif jelasin aja ya tar terkait hubungan istimewa di Pasal 18 ayat (4) UU Nomor 36 TAHUN 2008
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k19/93266--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)