faq1:5k19:93264--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan hutang ke pemegang saham , ada bunga pinjaman namun kemudian utang tersebut dihapuskan, apakah objek pajak?
Jawaban
betul sesuai Pasal 4 Ayat (1) Huruf K UU PPh sttd UU Cika ya gas, ada pengecualian. kalo ga masuk pengecualian maka merupakan objek pajak “keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k19/93264--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)