faq1:5k19:93262--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya ingin bertanya terkait UU HPP, kalau misal ga ikut TA tapi ada harta yang belum dilaporkan sebelum tahun 2015, apakah harta tersebut bisa diikutkan di program pengungkapan sukarela ya?
Jawaban
BAB V (Program Pengungkapan Sukarela) Pasal 8 UU No 7 Tahun 2021 untuk OP yg tidak ikut TA ketentuan PPSnya untuk aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k19/93262--04-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1