User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93262--04-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait UU HPP, kalau misal ga ikut TA tapi ada harta yang belum dilaporkan sebelum tahun 2015, apakah harta tersebut bisa diikutkan di program pengungkapan sukarela ya?

Jawaban

BAB V (Program Pengungkapan Sukarela) Pasal 8 UU No 7 Tahun 2021 untuk OP yg tidak ikut TA ketentuan PPSnya untuk aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k19/93262--04-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1