faq1:5k19:93261--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#52Q Perusahaan membayarkan gaji dan tunjangan pegawai outsourcing ke perusahaan outsource. Atas pengeluaran tersebut apakah bisa dibiayakan dan apakah akan dikoreksi fiskal?
Jawaban
#52A By pm. Dapat dibiayakan sepanjang biaya tersebut berkaitan dengan kegiatan usahanya, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 2 UU Nomor 36 tahun 2008. “biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang”
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k19/93261--04-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)