faq1:5k19:93259--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PP46, 2015 pakai PP46, omzet 2015 melebihi 4,8M, sehinggal 2016 menggunakan tarif umum. 2016 omzet turun, dibawah 4,8M. Apakah 2017 bisa menggunakan tarif pp46 1%?
Jawaban
Di PP46/2013 tidak ada ketentuan bahwa WP yang sudah pernah menggunakan PP46 dan tarif umum tidak boleh balik ke PP46. Kriterianya tetap sesuai pasal 3, berdasarkan penghasilan bruto tahun pajak sebelumnya
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k19/93259--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)