faq1:5k19:93259--04-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PP46, 2015 pakai PP46, omzet 2015 melebihi 4,8M, sehinggal 2016 menggunakan tarif umum. 2016 omzet turun, dibawah 4,8M. Apakah 2017 bisa menggunakan tarif pp46 1%?

Jawaban

Di PP46/2013 tidak ada ketentuan bahwa WP yang sudah pernah menggunakan PP46 dan tarif umum tidak boleh balik ke PP46. Kriterianya tetap sesuai pasal 3, berdasarkan penghasilan bruto tahun pajak sebelumnya

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k19/93259--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)