faq1:5k19:93258--04-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan mengenai pajak bagi mitra ojek online (Driver Ojek Online) itu bagaimana mekanisme perpajakannya? Karena berdasarkan info yang saya terima dari Perusahaan Ojek Online-nya, kami selaku driver harus bayar pajak sendiri. Bisa minta peraturannya?

Jawaban

dipastikan dulu mbak bagaimana hubungan kerja driver dengan pemberi kerja nya. apakah hubungan nya sebagai pegawai tetap, tidak tetap, atau bukan pegawai. ini akan mempengaruhi pemotongan pph pasal 21 sebagaimana diatur di per-16/2016. itu mengenai pph pasal 21. jika mengenai spt tahunan, ini kewajiban masing2 wp untuk melaporkan dan membayarkan pajak yang kurang bayar.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k19/93258--04-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)