User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93249--04-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika wp badan sudah membayar pph 25 full , padahal dia dapat insentif pengurangan 50% berdasarkan pmk 149 tahun 2021 Apakah bisa di PBK?

Jawaban

Berdasarkan SE-44/PJ/2021 bisa diperhitungkan sebagai angsuran PPh Pasal 25 Masa Pajak berikutnya; atau diajukan pemindahbukuan sesuai PMK-242/2014.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k19/93249--04-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)