User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93248--04-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pagi mau tanya, misal Wp op thn 2020 melaporkan total aset bersih 10 M dr 10 M ini ternyata ada pos pos aset yg tdk sesuai. contoh deposito 1 M terlapor jenis aset Kas 1M, apakah wp jika membetulkan spt tahunannya di anggap tidak melaporkan spt? sesuai UU 7 HPP 2021?

Jawaban

Des WP mengikuti PPS atau tidak ya? pembetulan dilakukan kapan? Sesuai pasal 10 ayat 4 UU HPP Bab V Pembetulan atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 yang disampaikan setelah Undang-Undang ini diundangkan, yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta, dianggap tidak disampaikan. yang tidak dianggap jika wp te

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k19/93248--04-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1