faq1:5k19:93245--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#33Q Kami ingin melakukan perubahan pembukuaannya mnejadi bahasa inggris namun tetap dalam mata uang rupiah apakah bisa?
Jawaban
#33A By pm. Pasal 2 ayat (1) PER-24/PJ/2020 Wajib Pajak atau Wajib Pajak badan tertentu dapat menyelenggarakan: a. pembukuan atau pencatatan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Rupiah bagi Wajib Pajak; atau b. pembukuan dalam bahasa Inggris dan satuan mata uang Dolar Amerika Serikat bagi Wajib Pajak badan tertentu, dengan menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau unit yang ditetapk
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k19/93245--04-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1