faq1:5k19:93242--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jdi ada 3 pelaku, saya sbg penerima jasa, pemberi jasa, dan supplier (pengirim barang) nah jadi supplier ini memberikan tagihan biaya kirim ke pemberi jasa dan pemberi jasa meneruskan ke pihak penerima jasa , apakah untuk reimbursment biaya kirim ini nanti ada pph dan ppn nya?
Jawaban
Saat digali data terkait kontrak dan tagihannya wp no respon.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k19/93242--04-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1