faq1:5k19:93233--04-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika perusahaan membagikan deviden, kmd ada beberapa pegawai yang tidak ingin menginvestasikan sesuai PMK-18/PMK.03/2021, bagaimana tatacara pelaporannya?

Jawaban

kewajiban setor pajak atas dividennya dilakukan sendiri oleh pihak yang terima dividen, jadi pegawainya yang nanti setor sendiri. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan pembayaran PPh yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan telah mendapat validasi dengan NTPN dianggap telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPh sesuai dengan tanggal validasi.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k19/93233--04-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)