faq1:5k19:93229--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
Karena sudah ada perubahan mengenai insentif COVID melalui PMK 149 sebagai pengganti PMK 82, Perusahaan kami terdafar sebagai penerima manfaat dan ada dalam KLU yang disebutkan. Namun, dalam sistem DJP Online pengajuan SKB PPH 22 Impor masih berdasarkan PMK 82 sehingga tercatat belum terpenuhi
Jawaban
info terakhir, untuk permohonan SKB PPh Pasal 22 impor tetap memakai pilihan yang SKB PPh Pasal 22 Impor (PMK 82 2021) namun, untuk klu berdasarkan pmk 149 memang belum di deploy, jadi bagi wp yang klu nya baru ada di pmk 149 diminta tunggu dulu.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k19/93229--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)