User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93224--04-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jadi seperti voucher diskon ini dijual ke per divisi2 dalam perusahaan PT A. Untuk faktur pajaknya penjual dan pembelinya sama aja bukan, yaitu PT A, karena belinya per divisi(borongan). Atau ada ketentuan khusus?

Jawaban

jadi ini sebenarnya kita menjawab dengan normatif. Maksudnya tidak memberikan penegasan kepada WP. Tapi meminta WP untuk memastikan sendiri masuk sebagai objek yang terutang PPN atau tidak dan termasuk definisi penyerahan atau bukan. Masuk objek atau bukan? minta WP pastikan ke pasal 8 ayat 1 (bukan objek) pasal 8 ayat 2 (objek) PMK 6/2021 Nah kalau sudah diketahui, oh ternyata bukan objek, karena masuk pasal 8 ayat 1, berarti kan tidak dikenai PPN. Berarti ga ada klausul bikin fa

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k19/93224--04-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1