User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93217--04-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

insentif PPh pasal 21 masa oktober ada tunjangan gede jadi apabila disetahunkan lebih dari ptkp tapi kurang dari 200 juta.. di masa2 lainnya kurang dari ptkp. Untuk oktobernya udh dilaporkan dalam laporan realisasi. Bagaimana perlakuan seharusnya dari masa oktober tersebut?

Jawaban

laporan realisasi tidak perlu dibetulkan karena lebih bayar setelah perhitungan tahunannya gak menggugurkan hak ybs untuk dapat insentif PPh pasal 21 DTP di masa pajak tertentu. Kalau ada LB gak bisa dikembalikan ke ybs karena full DTP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k19/93217--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)