faq1:5k19:93213--04-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#25Q: Dimana mulai dari Januari 2021 lalu sebagai dampak dari adanya Covid 19, kami mengurangkan penghasilan karyawan kami dengan komponen bernama Deduction Salary, dimana komponen tersebut berencana akan saya kurangkan sebagai pengurang di Gaji Pokok. Apakah komponen Deduction salary tersebut boleh saya kurangkan sebagai Gross Income atau pengurang di Take Home Pay karyawan saya ya? mohon bantuannya mas/mba
Jawaban
#25A: Pengurangan Gaji tersebut bukan sebagai komponen pengurang P.Bruto sebagaimana dimaksud di pasal 10 ayat 3, namun memang langsung mempengaruhi jumlah P.Bruto yang diterima.
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k19/93213--04-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)