User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93199--04-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

tahun lalu saya ada terima deviden dan diinvestasikan dalam property gudang, apakah atas deviden tersebut dibebaskan pph nya?

Jawaban

jadi bukan objek pajak, karena sudah berlakunya UU CIKA dan jenis investasinya juga termasuk yg di atur di PMK 18, dan sepanjang memenuhi ketentuan di PMK 18/2021

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k19/93199--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)