faq1:5k19:93199--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
tahun lalu saya ada terima deviden dan diinvestasikan dalam property gudang, apakah atas deviden tersebut dibebaskan pph nya?
Jawaban
jadi bukan objek pajak, karena sudah berlakunya UU CIKA dan jenis investasinya juga termasuk yg di atur di PMK 18, dan sepanjang memenuhi ketentuan di PMK 18/2021
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k19/93199--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)