User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93197--04-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kalau wp KLUnya sebelumnya sudh tercantum di PMK 82 dan sudah melakukan pemberitahuan. apakah perlu ya melakukan pemberitahuan di PMK 149?

Jawaban

tidak perlu

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k19/93197--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)