faq1:5k19:93197--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kalau wp KLUnya sebelumnya sudh tercantum di PMK 82 dan sudah melakukan pemberitahuan. apakah perlu ya melakukan pemberitahuan di PMK 149?
Jawaban
tidak perlu
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k19/93197--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)