faq1:5k19:93194--04-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

op transaksi hutang piutang dng wp op lainnya, ada bunga yang dibayarkan. Kan terutang pph ps 23. Untuk pemotong pph 23 betul pihak yg membayar bunga? Walaupun sesama wp op? Apakah perlu ada surat keputusan sebagai pemotong pph 23?

Jawaban

Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunya yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. kalo yang membayar bunganya adalah OP, maka gaada pemotongan PPh 23, karena OP bukan pemotong

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k19/93194--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)