faq1:5k19:93192--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PMK 215/2018 untuk WP kriteria lain kan kuartal berarti untuk ebilling masanya dibikin 3 bulan? dan pelaporan paling lambat kapan ya
Jawaban
jika penjualnya adalah PKP maka terutang PPN. PMK 89/2020 menerangkan atas penyerahan tsb dapat menggunakan nilai lain sebagai DPP nya dengan cara menyampaikan pemberitahuan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak terdaftar. kalo pembelinya badan usaha industri yang melakukan pengolahan barang hasil pertanian, perkebunan, dan kehutanan, maka dipungut oleh pembeli, FP 03. jika pembelinya instansi pemerintah, menggunakan kode 02. kalo selain itu, menggunakan kode 04.
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k19/93192--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)