User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93191--04-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#43Q selamat pagi, saya mau tanya apabila saya mau memasukkan orang tua saya sebagai tanggungan untuk kemudian menambah PTKP saya apakah syaratnya orang tua harus masuk KK? Mas mba syarat untuk memasukkan ke PTKP apa harus pake KK ?

Jawaban

#43A: tidak ada syarat harus masuk KK mas. yg penting anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus yang menjadi tanggungan sepenuhnya. maksud tanggungan sepenuhnya: tidak mempunyai penghasilan dan seluruh biaya hidupnya ditanggung oleh Wajib Pajak.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k19/93191--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)