faq1:5k19:93182--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#31Q Mas/mba kalau wp ada perubahan penandatanganan faktur pajak tapi ini pengurusnya adalah WNA syarat yang harus dilampirkan apa ya mas/mba?
Jawaban
#31A bentar ya mas untuk perubahan penandatanganan faktur pajak bagi WNA, dilampiri dengan: 1. fotokopi paspor luar negeri dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang dari institusi yang menerbitkan paspor luar negeri tersebut atau pihak kedutaan (embassy) negara orang asing itu di Indonesia; atau 2. legalisasi paspor dapat berbentuk surat yang dibuat oleh pihak kedutaan negara orang asing itu di Indonesia yang menerangkan/menyatakan bahwa orang asing tersebut adalah pemegang paspor negara yan
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k19/93182--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)