faq1:5k19:93179--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
#24Q: WP mau memotong PPh Pasal 23, tapi lawan transaksi (WP Badan) tidak mau menyerahkan NPWPnya sehingga Pemotong akan menerahkan tarif 100% lebih tinggi (4%). Akan tetapi ketika menginputdi ebupot, kenapa NPWP tidak bisa diisi 0 ya. Bagaimana ketentuan pengisian NPWP di e-bupotnya?
Jawaban
#24A: di ebupot untuk pemotongan kepada badan emang gak bisa tanpa NPWP mas. karena badan harus punya NPWP. jadi tetap harus pake NPWP.
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k19/93179--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)