User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93179--04-november-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

#24Q: WP mau memotong PPh Pasal 23, tapi lawan transaksi (WP Badan) tidak mau menyerahkan NPWPnya sehingga Pemotong akan menerahkan tarif 100% lebih tinggi (4%). Akan tetapi ketika menginputdi ebupot, kenapa NPWP tidak bisa diisi 0 ya. Bagaimana ketentuan pengisian NPWP di e-bupotnya?

Jawaban

#24A: di ebupot untuk pemotongan kepada badan emang gak bisa tanpa NPWP mas. karena badan harus punya NPWP. jadi tetap harus pake NPWP.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k19/93179--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)