faq1:5k19:93174--04-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
SPT PPN LB memilih restitusi apakah bisa dibetulkan menjadi kompensasi?
Jawaban
Secara aplikasi e-faktur ga bisa, karena pas bikin pembetulan dia akan nihil (IID dan IIE sama). Di per 29/2015 juga tidak mengatur pembetulan merubah restitusi menjadi kompensasi. Sebenernya secara ketentuan, ketika SPT blm diperiksa (khusus LB juga ada batasan 2 tahun sebelum daluwarsa), seharusnya msh bs dibetulkan, nah tp teknisnya ke KPP aja
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k19/93174--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)