User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93174--04-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

SPT PPN LB memilih restitusi apakah bisa dibetulkan menjadi kompensasi?

Jawaban

Secara aplikasi e-faktur ga bisa, karena pas bikin pembetulan dia akan nihil (IID dan IIE sama). Di per 29/2015 juga tidak mengatur pembetulan merubah restitusi menjadi kompensasi. Sebenernya secara ketentuan, ketika SPT blm diperiksa (khusus LB juga ada batasan 2 tahun sebelum daluwarsa), seharusnya msh bs dibetulkan, nah tp teknisnya ke KPP aja

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k19/93174--04-november-2021.txt · Last modified: (external edit)