faq1:5k19:93166--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
“#53Q izin tanya mas mba perusahaan membayarkan bunga atas pinjaman kepada Orang Pribadi tidak ber NPWP, apakah dikenai PPh Pasal 21 jadi yang saya tanyakan OP sebagai penerima manfaat atas bunga tersebut apakah dikenakan pph pasl 21?”
Jawaban
#53A: Bunga atas pinjaman baik ke badan/OP tetap dikenakan PPh 23 ya mbak (Kecuali Bank/lembaga jasa keuangan).
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k19/93166--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)