User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93166--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

“#53Q izin tanya mas mba perusahaan membayarkan bunga atas pinjaman kepada Orang Pribadi tidak ber NPWP, apakah dikenai PPh Pasal 21 jadi yang saya tanyakan OP sebagai penerima manfaat atas bunga tersebut apakah dikenakan pph pasl 21?”

Jawaban

#53A: Bunga atas pinjaman baik ke badan/OP tetap dikenakan PPh 23 ya mbak (Kecuali Bank/lembaga jasa keuangan).

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k19/93166--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)