faq1:5k19:93164--02-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“#5Q: (twitter) Sebelumnya wp menanyakan fk tgl 29 Juli 2021 sudah dilaporkan pajak oleh pkp, namun pihak pembeli baru menerima diakhir oktober, apa masih bida dikreditkan? atau PPN tersebut menjadi tanggungan PKP? mengenai tanggungan PKP, WP menjelaskan: saya pihak penjual. pihak pembeli mengajukan untuk faktur pajak diubah tanggal dan bulan dari Juli ke Oktober, namun karena pihak finance saya tidak bisa merevisi tanggal dan bulan difaktur pajak yg berbeda dari tanggal invoice. saya menya

Jawaban

”#5A: Jika hanya terlambat terima FP fisik gk masalah ya mbak, tetap bisa dikreditkan dengan klausul yg 3 bulan tersebut, mungkin boleh ditambahkan penjelasan saat pembuatan FP = saat terutang PPN (PMK-18/2021 pasal 69). Nanti malah tidak sesuai jika dibuat FP baru (tidak sesuai saat terutang). PM: karena status FP terakhir yang ditanyakan belum jelas apakah FP pengganti/FP baru (FP sebelumnya dibatalkan), digali terlebih dahulu.“

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k19/93164--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)