User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93157--18-oktober-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Terkait jangka waktu pelaporan spt masa pph masa september, yang bertepatan tanggal 20, hari libur apakah ada kemunduran? Dikarenakan di tenggat pajak di pajak.go.id, masih tertanggal 20 okt

Jawaban

ini untuk pelaporan spt ya rob? Bukan realisasi insentif ya. Kalo pelaporan spt sesuai ketentuan biasa, mundur ke hari kerja berikutnya.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k19/93157--18-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1