faq1:5k19:93157--18-oktober-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Terkait jangka waktu pelaporan spt masa pph masa september, yang bertepatan tanggal 20, hari libur apakah ada kemunduran? Dikarenakan di tenggat pajak di pajak.go.id, masih tertanggal 20 okt
Jawaban
ini untuk pelaporan spt ya rob? Bukan realisasi insentif ya. Kalo pelaporan spt sesuai ketentuan biasa, mundur ke hari kerja berikutnya.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k19/93157--18-oktober-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1