faq1:5k19:93150--03-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika lawan transaksi perusahaan merupakan perorangan yang memberikan jasa atas kontruksi. bagaimana aspek perpajakannya. mohon pencerahannya mas mbak
Jawaban
Ketika jasa yg diserahkan masuk pengertian dan kriteria jasa konstruksi, maka dipotong pph final pasal 4 ayat (2), baik itu orang pribadi atau badan. Tarifnya tinggal menyesuaikan apakah memiliki kualifikasi usaha atau tidak, dan tergantung jenisnya apakah perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan. Sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1148
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k19/93150--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)