User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93150--03-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika lawan transaksi perusahaan merupakan perorangan yang memberikan jasa atas kontruksi. bagaimana aspek perpajakannya. mohon pencerahannya mas mbak

Jawaban

Ketika jasa yg diserahkan masuk pengertian dan kriteria jasa konstruksi, maka dipotong pph final pasal 4 ayat (2), baik itu orang pribadi atau badan. Tarifnya tinggal menyesuaikan apakah memiliki kualifikasi usaha atau tidak, dan tergantung jenisnya apakah perencanaan, pelaksanaan, atau pengawasan. Sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1148

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k19/93150--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)