faq1:5k19:93147--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Untuk pph 21dtp dan pengurangan pph 25 pembuatan billing apakah diketerangan menggunakan pmk 149 atau masih pmk 82? Jika berubah mulai masa pajak apa?
Jawaban
Belum ada SE yg terbit untuk PMK ini yg mengatur detail teknis pembuatan id billingnya, namun karena PMK 149 telah merubah PMK 82, maka untuk pembuatan id billing per sejak masa oktober seharusnya sudah menggunakan eks pmk 149, boleh sambil konfirmasi kpp ya kalau wp berkenan
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k19/93147--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)