User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93147--03-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Untuk pph 21dtp dan pengurangan pph 25 pembuatan billing apakah diketerangan menggunakan pmk 149 atau masih pmk 82? Jika berubah mulai masa pajak apa?

Jawaban

Belum ada SE yg terbit untuk PMK ini yg mengatur detail teknis pembuatan id billingnya, namun karena PMK 149 telah merubah PMK 82, maka untuk pembuatan id billing per sejak masa oktober seharusnya sudah menggunakan eks pmk 149, boleh sambil konfirmasi kpp ya kalau wp berkenan

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k19/93147--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)