faq1:5k19:93144--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Moh. Nur Iskandar: #13Q (email) Saya mau tanya terkait dengan biaya atas Peninjauan Lapangan (Persiapan, Pemeriksaan Lapangan dan Laporan Hasil) oleh Dinas Kehutanan (Rekom PPKH). Adakah pajak yg harus dipotong terkait dengan transaksi ini? WP hanya seperti ini saja, tidak ada keterangan lebih lanjut. Kira-kira dijawab seperti apa ya mas/mbak? Mohon bantuannya.
Jawaban
#13A: kalau memenuhi ketentuan pasal 2 ayat 3 UU PPh ini, dia bukan subjek pajak, jd ga ada potputnya. Tp kalau memenuhi kriteria subjek pajak, ada kemungkinan dilakukan pemotongan sesuai ketentuan potput terkait.
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k19/93144--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)