User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93139--03-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Zandhi Ariendhita: #65Q: saya ingin bertanya, saya selaku penjual, nah ada klient luar negeri yang membeli barang saya ada perusaaan lluar negeri yang ingin membeli barang dagangan saya tetapi barang tersebut akan diberikan kepada sekolah yang ada di indonesia tetapi tagihan tersebut diberikan kepada perusahaan yang ada di luar negeri tsb saya ungin nanya bagaimana aspek perpajakannya ya mohon pencerahannya

Jawaban

#65A: kalau di peraturan negara luar negerinya ada pemotongan pajak atas penghasilan, nanti bupotnya bisa jd kredit pajak pph pasal 24. Penghasilan di spt tahunan berarti ada penghasilan dalam negeri dan luar negeri. Bisa jg memanfaatkan ketentuan tax treaty kalau indonesia ada perjanjian tax treaty dg negara lawan transaksi. Kalau dia pkp, maka atas penyerahan barang tsb ke sekolah, apabila bkp dipungut PPN dg menerbitkan fp dg npwp 000 sesuai identitas pembelinya yg dr luar negeri.

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k19/93139--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)