faq1:5k19:93135--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
klo ruko atas nama 2 orang lalu mau dijual, apakah SSP atas penjulaan ruko tersebut juga harus dibagi 2 ke masing2 pemilik ruko
Jawaban
Orang pribadi atau badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, wajib menyetor sendiri Pajak Penghasilan yang terutang ke Kas Negara sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. (Pasal 3 ayat (1) PMK-261/PMK.03/2016) Jadi silakan di sesuaikan dengan keadaan sesungguhnya. Siapa yang menerima/memperoleh penghasilan tersebut sesungguhnya. Apa
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k19/93135--03-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1