User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93120--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau bertanya apabila ada perjanjian pinjam pakai aset tanpa adanya pembayaran (cuma cuma), apakah objek PPh ?

Jawaban

aset yg dipinjamkan berupa mobil, mesin, dan rumah. Terkait transaksi pinjam pakai tanpa pemberian imbalan tersebut, apabila terdapat hubungan istimewa maka berlaku ketentuan pasal 18 ayat (3) UU PPh. Tapi jika tidak terdapat hubungan istimewa seharusnya berdasarkan praktik bisnis yang wajar tetap ada imbalan yg dibayarkan dan terutang PPh final atas sewa tanah dan/bangunan dan PPh pasal 23 atas sewa pengunaan harta.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k19/93120--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)