User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93116--02-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya terkait saham pendiri, jika pemilik saham pendiri merupakan WPLN, bagaimana perlakuan pajak atas penjualan saham tsb?

Jawaban

PPh pasal 26 atas penjualan saham yang dilakukan WPLN berlaku hanya untuk saham yang tidak diperjualbelikan di bursa. Kalau ketentuan PPh final saham pendiri gak dibedakan antara WPLN/WPDN. Konfirmasi KPP.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k19/93116--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)