faq1:5k19:93115--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Untuk jasa konsultan manajemen konstruksi yang tidak memiliki ijin usaha kontruksi & sertifikasi kualifikasi konstruksi. Apakah akan dipotong PPh final atau dipotong PPh 23 atas jasa manajemen atau konsultan?
Jawaban
sepanjang jasa yg diserahkan termasuk dalam kategori jasa konstruksi maka tetap dikenai PPh final pasal 4(2) dengan tarif non kualifikasi.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k19/93115--02-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1