faq1:5k19:93113--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
min Mau tanya jika wp badan bertransaksi dengan wp pp 23 Dan Sudah memberikan suket pp 23. Wp badan tidak Mau potong 0.5% tapi minta wp pp 23 bayar sendiri Dan kasih kan bunti bayar, apakah wp badan ini dikenakan sanksi gak kalo gak motong. Thanks sanksi tidak memotong gada kan ya mas/mba? adanya kalu misal menyebabkan kb dan tidak lapor sesuai KUP?
Jawaban
sanksi pasti ada, misal WP di periksa, bisa saja nanti dikenakan sanksi pasal 13, misal pasal 13 ayat 3 terkait kenaikan. Tapi untuk sanksi pastinya tergantung hasil pemeriksaan.
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k19/93113--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)