faq1:5k19:93106--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#36Q Kami merupakan PT PMA. Kami berencana untuk mengubah seluruh direksi dan komisaris menjadi WNA. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Jawaban
#36A: kalo dari ketentuan perpajakan gak ada yg mengatur soal itu dan. kalaupun ada yg mengatur soal batasan pemegang saham/pengurus WNA itu bukan peraturan perpajakan
Dasar Hukum
–
Editor
AF
faq1/5k19/93106--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)