faq1:5k19:93106--03-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#36Q Kami merupakan PT PMA. Kami berencana untuk mengubah seluruh direksi dan komisaris menjadi WNA. Apakah hal tersebut diperbolehkan?

Jawaban

#36A: kalo dari ketentuan perpajakan gak ada yg mengatur soal itu dan. kalaupun ada yg mengatur soal batasan pemegang saham/pengurus WNA itu bukan peraturan perpajakan

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k19/93106--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)