User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93105--03-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#19 Q: Saya mau tanya terkait dengan pengajuan Gugatan Pajak,Atas Keputusan Permohonan Pembatalan Ketetapa Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C saya ingin mengajukan gugatanApabila mengacu pada Pasal 40 UU PP tentang Gugatan, jangka waktu pengajuan gugatannya masuk ke Ayat (2) yakni 14 hari atau Ayat (3) selama 30 hari ya?

Jawaban

#19A: gugatan di KUP itu kan ada kriterianya ya mbak yg bisa diajukan gugatan apa aja. jangka waktu ayat 2 dan ayat 3 itu diterapkan tergantung objek gugatannya. yg 14 hari itu untuk gugatan terhadap pelaksanaan penagihan, selain itu berarti 30 hari. yg perlu di pastikan dulu apakah memang memenuhi kriteria yg dapat diajukan gugatan atau tidak (sesuai Pasal 23 UU KUP)

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k19/93105--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)