User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93098--01-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP daftar NPWP pake alamat virtual office. Kemudian virtual office-nya pindah, WP ingin ubah data menggunakan alamat tempat workshop. Itu boleh ga mas/mbak? Atau tetap menggunakan alamat virtual office yang baru?

Jawaban

WP Badan dengan status Pusat. Jika mau pindah tempat kedudukan cek dulu apakah workshonya memenuhi kriteria tempat kedudukan sesuai pasal 2 ayat (8) PER-04/PJ/2020. Jika memenuhi dan masih dalam wilayah KPP yg sama maka bisa ajukan perubahan data. Jika memenuhi dan alamat workshop beda dengan wilayah KPP VO yg lama maka ajukan perubahan data.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k19/93098--01-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)