faq1:5k19:93098--01-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
WP daftar NPWP pake alamat virtual office. Kemudian virtual office-nya pindah, WP ingin ubah data menggunakan alamat tempat workshop. Itu boleh ga mas/mbak? Atau tetap menggunakan alamat virtual office yang baru?
Jawaban
WP Badan dengan status Pusat. Jika mau pindah tempat kedudukan cek dulu apakah workshonya memenuhi kriteria tempat kedudukan sesuai pasal 2 ayat (8) PER-04/PJ/2020. Jika memenuhi dan masih dalam wilayah KPP yg sama maka bisa ajukan perubahan data. Jika memenuhi dan alamat workshop beda dengan wilayah KPP VO yg lama maka ajukan perubahan data.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k19/93098--01-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)