faq1:5k19:93092--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
# 75 Q Kami merupakan PT PMA. Kami berencana untuk mengubah seluruh direksi dan komisaris menjadi WNA. Apakah hal tersebut diperbolehkan?
Jawaban
#75A: tidak ada ketentuan pajak yg mengatur khusus kalau direksi di perusahaan harus WNI mas. kalau dari aspek pemenuhan kewajiban perpajakan perusahaan, dilakukan oleh pengurus, untuk pengertian pengurus sesuai di Penjelasan Pasal 32 UU KUP, tidak dijelaskan harus WNI semua atau WNA
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k19/93092--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)