faq1:5k19:93090--03-november-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp mau membetulkan laporan realisasi dan spt pph 21 karena ada kelebihan yang diinput di laporan realisasi dtpnya (misal harusnya 10 tapi input 11), permasalahannya ada ada 2 masa pajak yaitu agustus dan september, untuk yg oktober kan sudah tidak bisa lagi ya mas/mbak apakah berarti yg bisa dilakukan hanya pembetulan lap realisasi dan spt masa september?
Jawaban
ini untuk tahun 2021 kan ya ? Kalau untuk yang agustus 2021 sudah gak bisa pembetulan berarti karena udah lewat jangka waktu pembetulan realisasi sesuai pmk 9/2021, kalau untuk masa setembernya bener masih bisa pembetulan
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k19/93090--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)