faq1:5k19:93087--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
dalam PMK 34 Thn 2017 pasal 2 point f menyebutkan bahwa tarif 0.25% tersebut untuk pembelian hasil pertanian oleh badan usaha industri atau eksportir sedangkan bulog tidak termasuk dalam keduanya. jika BULOG membeli maka akan di ptong PPH 22 tarifnya saya potong 0,25% atau 1,5 % ya? karena bulog nya bilang potong 1,5%. kami perusahaan industri, lawan transaksi nya BULOG mba, bulog membeli barang kami mba, transaksi nya pembelian pertaanian jagung produk yang dibeli jagung
Jawaban
normatif sesuai pasal 2 (1f) atau pasal 2 (1a1b)
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k19/93087--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)