User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93087--03-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

dalam PMK 34 Thn 2017 pasal 2 point f menyebutkan bahwa tarif 0.25% tersebut untuk pembelian hasil pertanian oleh badan usaha industri atau eksportir sedangkan bulog tidak termasuk dalam keduanya. jika BULOG membeli maka akan di ptong PPH 22 tarifnya saya potong 0,25% atau 1,5 % ya? karena bulog nya bilang potong 1,5%. kami perusahaan industri, lawan transaksi nya BULOG mba, bulog membeli barang kami mba, transaksi nya pembelian pertaanian jagung produk yang dibeli jagung

Jawaban

normatif sesuai pasal 2 (1f) atau pasal 2 (1a1b)

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k19/93087--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)