faq1:5k19:93086--03-november-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

#55Q: “pmk 151/2021, mengenai pemungut apakah jika kita tidak ditetapkan oleh DJP sebagai pemungut jika kita masuk kategori bisa jadi pemungut? kewajiban pasal 7 teknisnya bagaimana?” Ini bisa ditetapkan dan menyampaikan pemberitahuan sbg pertimbangan ya? teknisnya bagaimana ya sesuai pasal 7?

Jawaban

#55A dijelaskan sesuai pasal 4, setor lapornya ada di pasal-pasal selanjutnya, untuk SPTnya sendiri saat ini belum tersedia ya.

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k19/93086--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)