faq1:5k19:93082--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya ingin bertanya tentang surat keterangan PP 23 tahun 2018 badan usaha. awalnya lawan transaksi saya akan memotong PPh 22 kepada saya atas pembelian barang hasil tambangtetapi saya menunjukkan surat keterangan tersebut. harusnya saya tidak bisa dipotongkan? tetapi menurut lawan transaksi sayadengna surat tersebut saya harus dipotong sebesar 0.5%. apakah itu boleh?
Jawaban
iya, sepanjang memang memenuhi ketentuan untuk DTP PPh finalnya, maka ga di potong jadinya, bukan di potong 0,5
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k19/93082--03-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1