User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93066--03-november-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau nanya, misalkan ada pekerjaan bayar ke lawan transaksi (saya menggunakan jasa konstruksi), dengan pengertian : Rp.92.000.000,- (harga sudah termasuk ppn & pph 4%), artinya gimana pak| apakah jlh yg sy trsf stlh ptg pph 4% = Rp.88.654.546,- & saya akan menerima Faktur Pajak dari lawan transaksi = Rp.8.363.636,- pengertiannya utk jlh yg sy transfer ke lawan transaksi slth di ptg pph 4% Mohon bantuannya mas/mbak, bingung ngartiin pertanyaannya

Jawaban

WP ini adalah WP badan dan dia pengguna jasa kontruksi, berarti dia bayar atas jasa kontstruksinya ya, jd wp ini harusnya pemotong pph final atas jasa kontruskinya. tergantung si lawan transaksinya ini kualifikasi apa. jadi kalau dia nanya pembayarannya ini yang harus dia bayar apa ? jawabannya adalah dia bayar pembayaran atas jasa konstruksi dan PPN kemudian dia juga memotong atas pph final jadi harusnya jumlah pembayaran jasa kontruksi + PPN - pph final konstruksi. invoice ini atas 92

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k19/93066--03-november-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1