faq1:5k19:93060--03-november-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Permisi Mas/Mbak PKP Penjual membuat Faktur Pajak Pengganti dan belum di upload, namun tidak sengaja terhapus, sedangkan pada Faktur Pajak normalnya sudah berstatus Diganti dan pilihan tombol Pengganti sudah tidak muncul Solusi untuk membuat lagi FP Penggantinya seperti apa ya?

Jawaban

Harusnya kalau benar2 sudah terhapus, maka tampilan FP normalnya akan kembali Normal, sarankan WP untuk klik [f5] Perbaharui di pojok kanan atas Daftar Faktur Pajak Keluaran, dan logout serta login ulang ke aplikasi efakturnya. Apabila setelah melakukan itu tetap tidak berhasil, sarankan konsultasikan ke KPP agar bisa di lakukan pengecekan atas nomor FP tersebut, apabila memang “nyangkut” kemungkinan akan di lasiskan oleh KPPnya.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k19/93060--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 by 127.0.0.1