User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93055--02-november-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Urbah Aditri, [Nov 2, 2021 at 09:57] #8Q Hallo, untuk kasus seperti ini, saya sudah terlanjur lapor, untuk pembetulannya bagaimana ya? Jadi ppn maret dan mei saya kompensasikan ke september. Dan ternyata hanya bisa u ppn maret saja, yang mei tidak bisa dikompensasikan sementara pembetulan 1 ppn mei sudah dilaporkan ???????? https://twitter.com/steffinar/status/1455189002412167172 ini perlu digali dulu ya mas/ mbak status SPT normal dan pembetulan dr masing2 masa?

Jawaban

#8A: iya perlu kronologisnya untuk mengetahui alur penyelesaian permasalahan kompensasinya. Palingan sambil ditambahi ketentuan pelaporan dan pembetulan spt masa ppn mengacu pada per 29/pj/2015 berikut lampirannya…

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k19/93055--02-november-2021.txt · Last modified: (external edit)