faq1:5k19:93053--02-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Weni Yustisiyanti: #62Q: apabila pt kami ada impor barangg, namun di PIB tersebut importirnya bukan nama pt kami, pt kami di PIB tertera sebagai pemilik barang. apakah bisa di kreditkan? aturan ini kita bs lihat dimana ya kak klo yg menyatakan sbg pemilik barang boleh dikreditkan jg? Per-16/pj/2021 ya kak?
Jawaban
#62A: ppn impor bisa dikreditkan oleh pemilik barang apabila memenuhi kriteria impor atas dasar inden. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1609 Tambahan ketentuan dokumen tertentu di per 16/pj/2021
Dasar Hukum
–
Editor
AMP
faq1/5k19/93053--02-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)