faq1:5k19:93041--03-november-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#7Q Perusahaan kami terletak di Purwakarta dan terdaftar di KPP Madya di mana atas PPN nya diinformasikan sentralisasi, kami juga ada cabang di Batam yg merupakan Kawasan Bebas, atas pembayaran jasa luar negeri di Batam, karena PPN kami sentralisasi, apakah terhutang PPN JLN atau tidak? Implementasi di lapangan membingungkan
Jawaban
#7A: sebentar mbaa meskipun PPN dipusatkan di Purwakarta, cabang yg berada di Batam tidak dapat ikut dipusatkan (PER-05/PJ/2021) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam KPBPB, dibebaskan dari pengenaan PPN. (Pasal 55 ayat 1 PP no 41 th 2021)
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k19/93041--03-november-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:18 (external edit)