User Tools

Site Tools


faq1:5k19:93036--03-november-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

#2Q Atas Keputusan Permohonan Pembatalan Ketetapa Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 Ayat (1) Huruf C saya ingin mengajukan gugatan. Apabila mengacu pada Pasal 40 UU PP tentang Gugatan, jangka waktu pengajuan gugatannya masuk ke Ayat (2) yakni 14 hari atau Ayat (3) selama 30 hari ya? masih ranah kita ngga ya mas mba

Jawaban

#2A: kalo maksudnya gugatan yg ada di KUP itu kan ada kriterianya ya mas yg bisa diajukan gugatan apa aja. jangka waktu ayat 2 dan ayat 3 itu diterapkan tergantung objek gugatannya. yg 14 hari itu untuk gugatan terhadap pelaksanaan penagihan. selain itu berarti 30 hari. pastikan dulu apakah memenuhi kriteria yg dapat diajukan gugatan atau tidak (sesuai Pasal 23 UU KUP)

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k19/93036--03-november-2021.txt · Last modified: (external edit)